Seputar Uang Pensiunan Apakah Termasuk Tirkah?
PERTANYAAN :
As-Salamu'alaikum.Mohon Mohon bantuan-nya dalam menjawab pertanyaan dibawah ini : Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, ia berwasiat agar sepertiga hartanya ditasarufkan untuk fakir miskin. Tentunya istri dan anaknya mendapat pensiunan setiap bulannya selama istri tidak menikah lagi. Akan tetapi seiring bergulirnya waktu, si istri memutuskan untuk menikah lagi. Karena khawatir uang pensiunan diberhentikan, ia menikah tanpa dicatatkan di KUA.
a. Apakah uang pensiunan termasuk tirkah? Jika iya, bagaimana cara menghitung untuk wasiat ?
b. Bagaimana hukumnya pernikahan tanpa dicatat di KUA ?
c. Bolehkah melakukan pernikahan tanpa dicatat di KUA dengan motivasi diatas?
d. Halalkah uang pensiunan setelah nikah seperti di atas ? Syukron atas bantuan-nya.Wassalam
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam..
Bismillah wal hamdulillah, wassholatu wassalam `ala sayyidina Muhammadibni `Abdillah wa `ala alihi wa shohbihi wa man waalah..
Jawaban b. sah, c. berdosa, d. halal
Kenapa halal ?. Padahal tidak sesuai dengan kriteria pemberian si pemberi (pemerintah). Coba anda kaji kembali dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Starkhil Minhaj Juz 7 halam 139 : 7.
Uang pensiun janda dan anak tersebut merupakan pemberian/santunan (arzaq) dari pemerintah (bukan ujrah) yang diberikan langsung kepada istri dan anak dari PNS yang meninggal tersebut dan tidak diberikan kepada suami.
1. Pensiun dianggap tirkah ?
Pensiun diambil dari tabungan sisihan gaji PNS sewaktu masih aktif. Dan jumlah pensiun yang diterima disesuaikan dengan pangkat dan jabatan terakhir. Ketika PNS penerima pensiun meninggal dunia, maka jumlah yang diterima oleh pihak yang tercatat dalam dokumen awal besarannya dibawah nilai gajih yaitu setelah dikurangi penerima pertama (si PNS).Dari sini, maka pensiunan dapat dianggap sebegai harta warisan. Akan tetapi, dalam dokumen awal PNS, tercatat hanya beberapa ngggota ahli waris (isteri/suami dan 2 anak) yang bakal menjadi pemegang hak estafeta bila yang bersangkutan meninggal dan tidak semua ahli waris menurut fara'id. Berarti dengan kenyataan ini (uang pensiun dialokasikan bagi sebagian anggota keluarga), maka pensiun tidak bisa dianggap tirkah, bahkan bertendensi ke wasiyat…
Baca Juga : Kajian Fiqih Lainnya
2. Pensiun dianggap wasiyat? juga tidak memenuhi ketentuan, karena wasiyat ke dzawil furudl harus mendapat persetujuan ahli yang lain juga harus memenuhi syarat2 lainnya.
3. Pensiun dianggap milik ahli waris?Ketika si PNS memasuki pensiun dan masih hidup, hak pensiun tidak otomatis pindah tangan tetapi tetap dimiliki oleh yang bersangkutan. Dan kepemilikan bisa pindah bila pemegang pensiun (si PNS) meninggal. Jadi pensiun bukan milik ahli waris.
4. Mungkin juga pensiun digolongkan ke akad hibah dari mayit (diakadkan sebelum meninggal sebagaimana tercatat dalam dokumen)?akad ini juga mengandung masalah yaitu pemberian dikaitkan dengan kematian…, dan ini kembali lagi ke permasalahan wasiat, dan itupun tidak memenuhi syarat. Dari semua kemungkinan di atas, maka satupun tidak menghasilkan kesimpulan yang bisa mengakomodir setatus pensiun. Jadi setatusnya?Uang Pensiun merupakan santunan yang aturannya sudah ditetapkan oleh Pemerintah sendiri.Apakah Pensiun itu pemberian dari pemerintah sebagai hadiah (semacam pesangon) atau bagian gajih yang diambil per bulan sebagai celengan/tabungan?Bila hadiah…maka saya rasa itu cukup jelas, artinya pemberian yang dimaksud adalah pemberian biasa hibah/shodaqoh/hadiah untuk orang yang masih hidup (ahli waris) dan bukan sebagai tirkah.
5. Hakikat “gajih”, apakah gajih dengan upah sama? Gajih identik dengan pensiun untuk pegawai pemerintah. Sementara upah identik dengan pesangon untuk pegawai swasta.Ada ibaroh seperti ini…
Dalam cetakan yang lain
"Berkata pengarang kitab Adz-Dzakhoir, “Perbedaan antara gaji dan upah sewa, bahwa gaji adalah memberi makan untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan upah sewa adalah sesuatu yang terjadi dengan adanya persetujuan dari dua belah pihak".
Ada redaksi yang berbeda tapi tidak begitu mengganggu…, yaitu kalimah أن يعطيه…….. اَنْ يُطْعِمَهُ
Bila berasal dari bagian gajih yang ditabung…itu berarti asalnya milik si mayit dan bisa menjadi tirkah.
Cuma masalahnya, dalam dokumentasi PNS, tercatat bahwa ada sebagian anggota keluarga (terbatas pada isteri/suami beserta dua orang anak) yang menjadi objek penerima gajih di saat pemilik gajih meninggal, yang setelah itu anggota keluarga itulah yang menerima hak lanjutan. Itupun dengan bberapa syarat yang berimplikasi pada beberapa kemungkinan. Belum lagi bila ada ahli waris lain di luar yang tertulis pada dokumen kePNSannya, jelas hal ini semakin menamba rancu setatus ke-tirkah-annya. Sehingga dengan asumsi ini, selain sebagai tirkah, bisa juga akad wasiyat, tetapi ibroh akad ini dipertanyakan, karena wasiyat ke ahli waris bisa jadi bermasalah dan menjadikan akad fasid.
Oleh : Hb. Novel Alathos