-->

Header Ads

Bid'ah Menurut Golongon Anda Atau Menurut Siapa?

Golongan Anda Tukang Membid`ah-bid`ahkan


Menurut Imam As-Syatibi dalam kitab I'tishom (kitab rujukan wahabi) mendefinisikan bid'ah sbg berikut:
"Bid'ah adalah sebuah istilah tentang tata cara dalam agama yang sengaja dibuat dan menyerupai syariat, dengan tujuan mengekspresikannya dalam bentuk tingkah laku (perbuatan) yang bersandar padanya secara berlebihan, terutama dalam beribadah kepada Allah"
Jadi bisa di katakan bid'ah dholalah bila memenuhi tiga unsur:
1. tata cara dalam agama yang sengaja dibuat dan menyerupai syariat,
2. dengan tujuan mengekspresikannya dalam bentuk tingkah laku yang bersandar padanya secara berlebihan, dan
3. dalam beribadah kepada Allah.

Bila tiga unsur di atas tidak terpenuhi maka tidak bisa disebut sebagai bid'ah dholalah.
Maka merupakan suatu kesalahan besar bila ada yg mengatakan kalau Memperingati Maulid Nabi Muhammad saw , Tahlilan, Majlis dzikir DLL adalah bid'ah dholalah, karena hal tersebut tidak memenuhi tiga unsur yg sudah dijelaskan di atas.
Sebagai contohnya tentang Memperingati Maulid Nabi Muhammad saw.

DARI SEGI SYARI'AT
Tidak ada satupun dalam syari'at islam yg telah ditetapkan oleh Allah SWT. sebagaimana yg termaktub dalam rukun islam yg lima yg diserupai dalam kegiatan tersebut.

DARI SEGI GHULUW/BERLEBIHAN
Batasan ghuluw dalam memuliakan Rosulullah SAW. adalah bila sampai beranggapan jika Rasulullah SAW. sama derajatnya atau disejajarkan dengan Allah SWT. dan hal ini insya Allah tidak akan terjadi walau terhadap ummat islam yg paling awam sekalipun.

DARI SEGI BERIBADAH KEPADA ALLAH SWT.
Maulid Nabi adalah masuk dalam ranah ibadah Mahdhoh Muthlaqoh dan Ghoiru Mahdhoh .
Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh yaitu jenis ibadah yg bersandar pada dalil 'Aam, yg tata laksananya tidak terikat oleh adanya contoh, syarat, rukun, jumlah , tempat dan waktunya.
Ibadah Ghoiru Mahdhoh, yaitu jenis ibadah yg tidak terikat oleh waktu tempat serta tata caranya serta tidak harus bersandar kepada adanya dalil yg memerintahkan tapi hanya bersandar kepada dalil yg melarangnya.

Kemudian ibadah ghoiru mahdhoh menganut pada 4 prinsip:

  • Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan.
  • Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid`ah”, atau jika ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah
  • Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
  • Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Wallohu a'lam bishowwab.

----------------------------------------
Oleh : Habib Ali Alhinduan*

Theme images by mammuth. Powered by Blogger.