-->

Header Ads

Hukum Memakai Gigi Palsu Dari Emas

Gigi Palsu Dari Emas


PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum. Ada pertanyaan laki-laki pake Emas apa hukum nya, dan bolehkah pake gigi palsu dengan Emas .. Syukron..

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam..
Bismillah wal hamdulillah, wassholatu wassalam `ala sayyidina Muhammadibni `Abdillah wa `ala alihi wa shohbihi wa man waalah..

"Dan mubah mengikat gigi dan ruas jari dengan emas, dan memakai hidung dan ruas jari dari emas.Dalam syarahnya (fayd al-ilah al-malik), terkait bolehnya memakai hidung emas dijelaskan kalau boleh memakai hidung emas maka "wa bil uulaa as-sinnu", terlebih (boleh) lagi memakai gigi emas."

Dan mubah mengikat gigi dan ruas jari dengan emas, dan memakai hidung dan ruas jari darinya. Maksudnya dari emas meskipun mungkin menggunakan keduanya dari perak karena emas lebih murni dari perak, dengan merujuk pada riwayat Imam Abu Dawud dengan sanad hasan, bahwasanya shahabat 'Arfajah terluka (hidungnya) di hari peperangan kemudian memakai hidung dari emas, dan terlebih lagi (bolehnya) untuk gigi. [ Faydl Al-Ilah Al-Malik Kitab Shalat, Bab Maa Yahrumu Lubsuhu, hal 191 ].
Al-Iqna' 220/1 :


Baca Juga : Bagaimana Hukum Jual Beli Dengan Sistem DP?


Maka boleh bagi orang yang copot giginya untuk memakai gigi dari emas meskipun jumlahnya banyak, diqiyaskan juga pada hidung emas.

Dan masuk dalam hal menguatkan yaitu menguatkan gigi dan menyambungnya dengan menggunakan emas atau perak. Sesungguhnya hal ini hukumnya adalah boleh, sekalipun mampu untuk menggunakan selain emas dan perak. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Sayyidina Ustman dan Sahabat Anas bin Malik semoga Allah meridhoi keduanya. Dan diqiyaskan dengan emas adalah perak. [ Fawaidul Janiyyah hal 262 ].

Memasang gigi palsu meskipun memakai emas dalam keterangan dikitab Fawaaid al-Janiyyah hal 262 hukumnya boleh


Bisa juga dijadikan acuan hadits berikut, hadits dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ  فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

( Ucapan pengarang kitab : dan menguatkan ) sampai pada ucapan : Dan masuk dalam hal menguatkan yaitu menguatkan gigi dan menyambungnya dengan menggunakan emas atau perak. Sesungguhnya hal ini hukumnya adalah boleh, sekalipun mampu untuk menggunakan selain emas dan perak. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Sayyidina Ustman dan Sahabat Anas bin Malik semoga Allah meridhoi keduanya. Dan diqiyaskan dengan emas adalah perak. [ Fawaaid al-Janiyyah hal 262 ].
Bahkan bila orang yang memasang gigi palsu tersebut dengan dipasangi memakai gigi emas atau perak dan sampai ia meninggal belum dilepas maka apabila mencabut gigi emas tersebut menodai kehormatan mayit, maka hukumnya haram dicabut. Dan apabila tidak, maka bila itu seorang laki – laki yang dewasa maka wajib dicabut, bila seorang wanita atau anak kecil maka terserah kerelaan ahli warisnya.

Oleh karenanya jika seseorang memakai kain sutera misalnya untuk menghindari gatal – gatal atau kutu, dan sebab yang memperbolehkan pemakaian sutera tersebut sampai menjelang ajalnya, maka haram mengkafani jenasahnya dengan kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakaian sutera secara umum dan hadisnya sebab yang memperbolehkan dirinya memakai sutera. [ Nihaayah al-Muhtaaj VI/12 ].

Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Oleh : Hb. Novel Alathos
Theme images by mammuth. Powered by Blogger.