-->

Header Ads

Dakwah Melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Amar Ma`ruf Nahi Munkar


عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ. رواه مسلم

"Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.
(Riwayat Muslim)."

Ketahuilah bahwa ada empat rukun dalam melakukan amar ma'ruf nahi munkar, yaitu orang yg menyeru (al-muhtasib), orang yg diseru (al-muhtasab), perbuatan yg diserukan (al-muhtasab fih) dan seruan itu sendiri (al-ihtisab).
Syarat pertama bagi orang yg menyeru adalah ia seorang Muslim dan mukallaf (baligh, mau masih belajar mau bodo pinter yg penting mencapai baligh). Syarat ini jg diterapkan pada pejabat pemerintah dll. Namun orang yg menyeru tidak memerlukan izin dari siapapun.
Syarat kedua beragama Islam. Ketentuan ini dijadikan syarat karena orang yg melakukan amar ma'ruf nahi munkar berarti menolong agama Islam.


Baca Juga : Kiat-Kiat (Amalan-Amalan) Menggapai Ridho Ilahi Serta Amalan Penawar Dosa


Sebagian lagi berpendapat bahwa tidak disyaratkan bersifat udil bagi orang yang menyeru, dan inilah yang benar. Sebab berdasarkan ijma' tidak disyaratkan harus bersifat ma'sum (terja dari kesalahan) bagi orang yang menyeru kebaikan. Para ulama saja berbeda pendapat tentang sifat ma'sum dari dosa-dosa kecil bagi para nabi, jadi bagaimana mungkin sifat ini diterapkan ke pada selain para nabi. Jika syarat ini diterapkan, maka akan menyebabkan perbuatan amar ma'ruf ditinggalkan tanpa syarat adil, maka orang yang sudah tidak lagi minum khamar setelah sebelumnya minum khamar dapat melarang orang lain untuk tidak minum lagi.
Dikatakan bahwa ada dua tugas bagi orang yang menyeru kebaikan. Tugas pertama berhenti, dan tugas kedua me larang. Dalam hal ini aku melakukan yang pertama dengan harapan mendapatkan petunjuk untuk mengerjakan yang kedua, yaitu melarang dan mencegah orang dzolim melakukannya karena kalau tidak, maka orang dzolim dapat menguasai orang Muslim dan Allah tidak akan memberi jalan bagi orang dzolim untuk merealisasikan hal tersebut. Orang Muslim dapat melakukan amar ma'ruf dengan cara melarang manusia melakukan 248 perbuatan buruk disertai ancaman, menakut-nakuti dan pukulan.

Theme images by mammuth. Powered by Blogger.